DPR Reses hingga 8 November 18 Anggota DPR Positif Covid-19
Penyebaran Covid 19 semakin mengkhawatirkan. Akibat pandemi Covid 19 yang kian menjadi jadi itu DPR reses, sejak Selasa (6/10/2020) hingga 8 November mendatang. Reses kali ini diberlakukan di tengah situasi yang tidak menentu dari pandemi Covid 19. Betapa tidak! Sebanyak 18 dari keseluruhan, 575, anggota DPR terbukti positif Covid 19. Data yang tentunya sangat mengkhawatirkan. Itu tidak termasuk adanya sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam kematian tersebut.
Hal itu pula yang dikemukakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada wartawan. Azis menyampaikannya sejak Senin (5/10) dan mempertegasnya kembali Rabu (7/10/2020). "Gedung DPR memang tidak kita lockdown , tetapi seluruh anggota menjalani reses," tegas pimpinan rapat Sidang Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 2021, Senin lalu. Karena kian tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar Covid 19 tersebut, pimpinan fraksi menyepakati digelarnya Rapat Paripurnan ke 7 DPR RI pada Senin lalu itu. Khususnya, tujuh pimpinan fraksi yang sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
“Ya anggota ada 18 , 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran,” kata Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Azis Syamsuddin mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi COVID 19. "Tadinya kami maulockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan pimpinan fraksi," tegasnya.
DPRmengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang undang. Rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.