Berujung Pembunuhan Pakai Kapak Cinta Segiempat Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria Beristri
Terjadi kasus cinta segiempat antara seorang wanita bersuami dengan dua pria beristri. Kasus percintaan yang rumit itu akhirnya berujung pembunuhan. Inisden itu terjadi di sebuah rumah toko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, kisah cinta terlarang berakhir pembunuhan tersebut berawal dari adanya seorang wanita bersuami selingkuh dengan dua pria beristri sekaligus. Kasus di Kabupaten Bekasi tersebut ditangani langsung oleh kepolisian Polres Metro Bekasi. Kasus ini berawal saat adanya seorang pria berinisal S bersimbah darah disebut sebut menjadi korban begal.
Akhirnya terungkap ternyata korban pembunuhan akibat kerumitan cinta segi empat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan tiga tersangka yang ditangkap yakni D, N, dan De. Ketiganya ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian.
"Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya, ternyata ini kasus dengan motif percintaan." "Sampai dilakukan penganiayaan berat hingga ke pembunuhan," kata Hendra, pada Jumat (9/10/2020). Hendra menjelaskan tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).
Dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang sudah satu tahun lebih. ”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S." "Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya," jelas Hendra.
Korban S mengkloning media sosial whatsap tersangka atas nama D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S. Korban S mengancam bukti bukti percapakan itu bakal dibocorkan kepada suami D dan meminta uang Rp 3,5 juta. "D terpaksa membayar tapi baru Rp 500.000 dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu ke kekekasih lainnya yakni N," terang dia.
Kesal kekasih gelapnya diperas dan diancam, kemudian N membawa teman berinisial lT dan D membawa teman berinisial De. Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran. Untuk IT yang mengeksekusi korban S, kemudian tersangka D berperan menjemput korban S.
De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri. "Dari situlah terjadi ke korban S, dengan dianiaya dengan senjata tajam jenis kapak," imbuh dia. Korban S sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya sehingga mengenai pipi dengan menimbulkan luka sayat.
”Semakin tidak terkendali, tersangka D lakukan penusukan oleh D dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian,” ungkapnya. Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga terdengar oleh warga sekitar tak jauh dari lokasi. Warga itu juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian tersebut.
"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," beber dia. Petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hendra menambahkan tidak ada barang yang hilang milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban. Kemudian pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan. "Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari," katanya.
Akibat perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.