2,5 Juta Warga DKI Akan Mendapatkan Bansos Tambahan dari Pemerintah

Pemerintah memberikan Bansos Tambahan untuk warga Jabodetabek sebagai bantuan dalam menghadapi pandemi corona. Adapun jumlah warga yang akan menerima Bansos tersebut berjumlah 4,1 juta orang. "Bansos tambahan untuk Jabodetabek yaitu 4,1 juta penerima, 2,5 juta di DKI dan 1,6 juta di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ini untuk memberikan BLT kepada mereka," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020).

Adapun nilainya menurut Sri Mulyani yakni Rp 600 ribu dan akan diberikan selama dua atau tiga bulan. "Satuannya sama seperti kartu pra kerja 600 ribu. kita nanti tetapkan 2 atau 3 bulan," katanya. Bansos tambahan tersebut menurutnya untuk memberikan dukungan terhadap langkah langkah dibidang kesehatan, salah satunya PSBB.

Bansos tambahan tersebut termasuk dalam paket anggaran Rp 110 triliun dari total 405,1 triliun untuk menghadapi pandemi corona. "Tanpa menyebabkan masyarakat kita menjadi mengalami kesulitan di bidang pemenuhan kebutuhan pokok," katanya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo membeberkan mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.

Menurut Sambodo, nantinya tidak akan ada pembatasan akses masuk menuju dan dari Jakarta. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. "Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (6/4/2020).

Di sisi lain, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta. "Kita masih menunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," pungkasnya. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid 19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta. "Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunyaPSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya. Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat. "Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.

"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya. Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang. MenurutnyaPSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid 19 yang mulai meluas di tanah air ini.

Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama sama dengan disiplin. "Kita semua secara bersama sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul betul tidak diperlukan," tegas Yuri. "Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid 19 bisa kita putuskan dengan secara bersama sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid 19. Seperti laman resmi pemerintah di situs covid 19.go.id , hotline di 119, WhatsApp Covid 19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya. Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawantelah menandatangani surat persetujuanPSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid 19 pada Senin (6/4/2020).

Dikutip dari PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid 19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.