Kebolehan Nikah Siri Dalam Pojok Pandang Hukum Perkawinan?
Menurut KBBI, nikah siri ialah pernikahan yang cuma ditonton dengan seseorang modin serta saksi tapi tidak lewat Kantor Pekerjaan Agama.
Modin sendiri mempunyai pekerjaan melangsungkan pendataan pengurus kematian dan segalanya yang terkait dengan kematian, pencatatan perihal nikah, cerai, pisah, dan akur. Hingga, pernikahan itu udah rEsmi berdasarkan agama Islam.
Tetapi, status pernikahannya tidak tertera oleh negara serta ke-2 mempelai akan tidak mendapat buku niKah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri sebagai perkawinan yang berseberangan dengan ketentuan perundang- undangan. Berdasar Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 menjadi aturan terkait penerapan UU No.1 tahun 1974 dijelaskan jika perkawinan untuk pengikut Islam dijalankan oleh karyawan pencatat dengan tata teknik pendataan.
Di mana dalam perihal tersebut nikah di bawah tangan atai nikah siri yaitu pernikahan yang tengah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah serta tidak tercantum di KUA.
Faktor-faktor yang memicu seorang nikah siri : Problem ekonomi, Kekuatan keuangan, Impian berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti pada yang baru-baru ini dikabarkan waktu ini di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memberitakan kalau mereka udah menyelenggarakan kawin siri.
Bagaimana kebolehan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, efek hukum yang muncul jikalau salah satunya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Jadi pasangan yang lain tidak miliki kuasa buat kerjakan apa saja, atau di dalam masalah tersebut istri sukar memperoleh hak atas harta bersama kalau suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, disebabkan nikah siri tak tertera oleh negara, di mana jikalau berlangsung perpisahan istri tidak mendapati hak apa saja serta tidak bisa tuntut apa saja dipicu pada intinya tidak punya pertalian apa saja yang resmi dengan suami.
Dalam soal pewarisan, kalau ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami sebab wafat, anak serta istri bakal susah buat mendapati hak dari harta peninggalan. Atau apabila orang suami profesinya selaku PNS, istri ataupun anak tidak punya hak mendapati bantuan apapun.
Status di anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, kalau anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Seandainya nantinya si ayah wafat, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sama dengan ditata dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (selesai lewat rangkaian proses pernyataan secara hukum), jadi dia cuman punya hak mewariskan 1/3 sisi dari yang harusnya dia terima apabila dia adalah anak yang Untuk itu kawin siri bukan perkawinan yang syah, sesuai sama pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dikira resmi jikalau perkawinan dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu, dan masing-masing perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Berikut Nikah Siri : Kriteria serta Penglihatan Hukum Positif dan Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah sebagai pernikahan yang tak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama. Selanjutnya bagaimanakah statusnya supaya dianggap? Berikut tata trik supaya nikah siri dianggap, di antaranya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam.
nikah siri bakal dipandang pernikahan yang resmi jikalau ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Sebab itu, ke-2 nya wajib di dalam situasi memeluk agama islam saat ingin memberlangsungkan pernikahan siri.
Bila satu diantara pada ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu semestinya mau masuk ke agama Islam untuk menyelesaikan pernikahan yang diadakan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti membuktikan surat pisah serta telah melintasi periode iddah atau dapat melaksanakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, ada sejumlah hal yang paling penting buat menjadi perhatian sebelumnya mengadakan pernikahan siri.
Masalahnya yang dengan status selaku janda, nikah siri bakal ditetapkan resmi seandainya mempelai wanita dapat perlihatkan surat pisah yang didapat dari pengadilan agama setempat.
Tata trik persyaratan komplet yang lain penting menjadi perhatian ialah saat iddah. Waktu ini jadi begitu penting buat dilintasi mempelai wanita sebelumnya melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punya empat istri
Mempelai pria cuma bisa melaksanakan nikah siri dengan cara sah jikalau jumlah istri yang dipunyai awal kalinya tak lebih dari pada empat.
Diluar itu, lebih baiknya mempelai pria mengharap ijin lebih dulu di istri awal kalinya buat menghindar hal yang tak dikehendaki di setelah itu hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat tunjukkan KTP
saat sebelum ijab kabul Identitas mempelai jadi sangat perlu untuk membikin pernikahan siri jadi resmi secara agama.
Akan tetapi dengan identitas KTP itu, bukan bermakna nikah siri yang dilakukan jadi resmi di mata hukum. Identitas itu cuman buat mengenali selanjutnya otensitas naskah dan data diri dari ke-2 mempelai hingga tidak ada ketidakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Satu diantara karena nikah siri jadi diharamkan adalah pernikahan antarpasangan yang punya mahram yang sama.
Sebab itu, penting untuk calon mempelai untuk mengecek kembali histori asal-usul keluarga sebelumnya memberlangsungkan pernikahan.
6. Bawa serta mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi waktu ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan akan dirasa syah kalau ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang diserahkan ke mempelai wanita.
Sebab itu, penting untuk mempelai lelaki untuk menyediakan mahar yang dapat dipakai selaku satu diantara persyaratan syah pernikahan siri yang diberlangsungkan.
7. Tengah tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata trik kriteria jasa nikah siri yang lain perlu disanggupi yakni tak pada keadaan umrah dan haji. Meski kejadian yang satu berikut jarang-jarang dijumpai namun penting untuk dimengerti juga.
Pasalnya menikah waktu pada situasi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang syah di mata agama.
Kalau mau mengadakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa memberlangsungkannya sesudah maupun saat sebelum menetapi beribadah umrah ataupun haji.