Ini Syaratnya Penumpang Pesawat Bisa Duduk Bersebelahan Selama Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan penumpang pesawat duduk bersebelahan dengan penumpang lain tanpa menjaga jarak selama dalam penerbangan. Namun ketentuan baru ini disertai dengan sejumlah persyaratan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penumpang pesawat dapat duduk berdampingan selama perjalanan asalkan memiliki alamat sama pada kartu identitasnya.
"Hal tersebut diperbolehkan selama hasil rapid test dan swab, masing masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukan non reaktif," ucap Novie saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). Tetapi ia juga menegaskan, untuk yang tidak memiliki alamat pada kartu identitas sama atau tidak dalam kategori keluarga tidak duduk berdampingan. "Hal tersebut karena berpotensi melanggar tingkat kapasitas penumpang pesawat yang diperuntukan, yaitu 70 persen dari kapastias maksimal," kata Novie.
Penumpang pesawat, lanjut Novie, tentunya harus melakukan protokol kesehatan baik dalam perjalanan ataupun di bandara untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya. Terkait kapasitas maksimal pesawat, Novie menyebutkan, peraturan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti dinamika yang ada di lapangan.